Konsultan Pemantauan & Pelaporan Lingkungan Hidup

Jasa Pelaporan Lingkungan UKL-UPL & AMDAL Berkala Resmi

Kami membantu para pelaku usaha dalam menyusun Laporan Implementasi Pengelolaan Lingkungan secara periodik **setiap 6 bulan sekali (per semester)**, serta mengawal proses pengunggahan data secara digital melalui portal **SIMPEL KLHK** maupun DLH Daerah.

Mandatori Laporan Per Semester
Valid Tanda Terima SIMPEL
Kepatuhan Sesuai PP 22/2021

Pelaporan Kewajiban Berkala

Setiap perusahaan yang telah mengantongi izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, DPLH, DELH) wajib menyusun dan melaporkan dokumen implementasi setiap 6 bulan sekali.

Sistem Pelaporan Elektronik (SIMPEL)

Kementerian LHK mewajibkan penyampaian laporan secara elektronik satu pintu guna memantau emisi udara, air limbah, dan pembuangan limbah B3.

Frekuensi Laporan: Setiap Semester (6 Bulan)

Landasan Regulasi Pelaporan Lingkungan

Berdasarkan ketentuan **Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup** serta **Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012**, seluruh penanggung jawab usaha yang memiliki dokumen lingkungan wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan serta menyampaikan laporannya. Kelalaian dalam melapor dapat berdampak pada penutupan izin operasional.

Konsekuensi Fatal Lalai Melapor

Banyak perusahaan menganggap bahwa mengantongi dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) saja sudah cukup. Faktanya, **tidak mengirimkan laporan pemantauan berkala** memberikan risiko hukum yang sangat berat bagi badan usaha Anda:

  • Perusahaan dinyatakan tidak aktif mengelola lingkungan.
  • Pembekuan persetujuan lingkungan oleh Dinas terkait.
  • Pencabutan Izin Usaha / NIB secara permanen oleh OSS.

Pentingnya Pemantauan Berkala

Fungsi Strategis Laporan Implementasi Lingkungan

Laporan Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan menyajikan data riil kondisi tapak proyek yang selalu berkembang. Hal ini berfungsi menggambarkan kecenderungan perubahan kualitas ekosistem di sekitar lokasi kerja Anda agar senantiasa berada di bawah ambang batas pencemaran.

Bukti Kepatuhan Hukum

Mempermudah pemenuhan standar audit lingkungan hidup eksternal dan kualifikasi kemitraan global.

Evaluasi Kinerja IPAL

Membantu memantau performa pengolahan air limbah dan kualitas emisi cerobong genset secara terukur.

Kategori Modul SIMPEL

Cakupan Pelaporan Lingkungan Hidup

Laporan UKL-UPL

Laporan implementasi atas pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk kategori usaha tingkat risiko menengah-rendah yang dilaporkan per semester.

Kewajiban Semesteran

Laporan RKL-RPL

Laporan berkala hasil pelaksanaan rencana pengelolaan (*RKL*) dan rencana pemantauan (*RPL*) bagi industri skala besar pemegang dokumen AMDAL / DELH.

Kategori Wajib AMDAL

Pelaporan Limbah B3

Penyampaian data *logbook*, neraca limbah, manifest pengangkutan oleh transporter resmi, serta foto fisik TPS Limbah B3 secara triwulanan/semesteran.

Integrasi PLB3 KLHK

Modul PPA & PPU

Laporan kepatuhan emisi cerobong (*Baku Mutu Emisi*) dan limbah cair (*Baku Mutu Air Limbah*) menggunakan hasil uji laboratorium terakreditasi KAN.

Modul Air & Udara

Persyaratan Administrasi & Teknis

Berkas Persyaratan Pelaporan Lingkungan

1. Persyaratan Administratif

  • Legalitas Perusahaan — Dokumen NIB tervalidasi OSS, Akta Pendirian, SK Menkumham, serta NPWP badan hukum usaha.
  • KTP & Surat Kuasa — KTP Direktur / penanggung jawab utama, serta surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan kepada tim konsultan.
  • Dokumen Persetujuan Lingkungan — Draf buku rekomendasi AMDAL, UKL-UPL, DPLH, atau SPPL awal yang telah disahkan oleh instansi pemerintah.
  • Akun SIMPEL KLHK — Menyediakan username & password akun SIMPEL KLHK (Apabila belum memiliki, kami bantu daftarkan dari awal).

2. Berkas Teknis & Data Lapangan

  • Hasil Uji Laboratorium Terakreditasi — Dokumen sertifikat hasil pengujian parameter emisi cerobong genset/boiler, air limbah domestik, kebisingan, atau udara ambien dari lab terakreditasi KAN.
  • Logbook & Neraca Limbah B3 — Catatan volume keluar masuk limbah B3 yang disimpan sementara di TPS B3 perusahaan selama 6 bulan terakhir.
  • MOU & Manifest Transporter B3 — Bukti kerja sama serta lembaran manifest manifest pengangkutan limbah B3 oleh pihak ketiga berizin KLHK.
  • Foto & Data Dokumentasi Fisik — Dokumentasi foto kondisi TPS Limbah B3, instalasi IPAL, titik koordinat pengujian, serta penataan papan simbol bahaya lingkungan.

Alur Pelayanan Gitech

6 Langkah Alur Pelaporan Lingkungan Hidup

Prosedur penanganan pelaporan dilakukan secara teratur, terdigitalisasi, dan terkoordinasi satu pintu bersama tenaga ahli kami.

1

Pengumpulan Berkas & Data Operasional Usaha

Membuka koordinasi awal bersama klien untuk memetakan data operasional selama 6 bulan terakhir: pemakaian air bersih, energi listrik, bahan baku, data manifes logbook limbah B3, hingga pengumpulan bukti fisik lainnya.

2

Kunjungan Lapangan & Pengambilan Sampel Laboratorium

Tim konsultan dan laboratorium mitra terakreditasi KAN melakukan inspeksi fisik ke lokasi industri Anda guna mendokumentasikan fasilitas pengelolaan (IPAL, TPS B3) serta melakukan sampling udara emisi cerobong, air limbah, kebisingan, atau udara ambien.

3

Penyusunan Draft Buku Laporan Implementasi Lingkungan

Tenaga ahli lingkungan Gitech menganalisis tren kualitas lingkungan hidup berdasarkan hasil lab, merangkumnya dalam buku draf Laporan Implementasi Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai regulasi dinas.

4

Proses Input Data & Upload ke Portal SIMPEL KLHK

Kami membantu melakukan entri data neraca limbah B3, parameter emisi, efisiensi IPAL, serta melampirkan seluruh dokumen syarat pendukung ke server pusat Sistem Informasi Management Pelaporan Elektronik (SIMPEL) Kementerian LHK.

5

Koordinasi & Submit Fisik ke DLH Kabupaten / Kota

Apabila wilayah persil kegiatan mewajibkan pelaporan manual/cetak, tim operasional kami mengantarkan langsung berkas cetak (*hardcopy*) laporan implementasi untuk diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah setempat.

6

Penerbitan Tanda Terima Resmi Laporan Berkala

Setelah data divalidasi oleh administrator sistem / dinas daerah, Surat Tanda Terima Elektronik (TTE) dari SIMPEL KLHK atau Bukti Tanda Terima Stempel Sah dari DLH resmi diterbitkan sebagai bukti kepatuhan perusahaan Anda.

Keluaran & Keunggulan

Pelaporan Lingkungan Akurat, Bebas Risiko Sanksi

Kami menjamin setiap draf laporan, neraca pembuangan, dan unggahan data ke server SIMPEL dianalisis secara akurat oleh tim ahli lingkungan berlisensi agar lolos verifikasi kementerian dan memproteksi keberlangsungan bisnis Anda.

Komitmen Waktu Pengerjaan

Penyusunan draf buku laporan hingga proses finalisasi unggahan ke sistem SIMPEL KLHK rata-rata membutuhkan waktu **2 hingga 3 minggu kerja** sejak berkas persyaratan administratif dan hasil laboratorium lengkap dinyatakan siap.

Output Utama yang Akan Anda Terima

Bukti Tanda Terima Laporan (BPT) Resmi

Lembar dokumen persetujuan sah tanda terima elektronik bertanda tangan digital (TTE) dari Kementerian LHK (SIMPEL) atau tanda terima stempel basah DLH Daerah setempat.

Buku Laporan Implementasi Lingkungan Lengkap

Buku fisik dan berkas digital (*PDF*) laporan implementasi pemantauan lingkungan UKL-UPL atau RKL-RPL komplit beserta lampiran sertifikat lab.

Evaluasi Kinerja Pengelolaan & Rekomendasi Teknis

Analisis tren parameter lingkungan, grafik fluktuasi air/emisi, serta rekomendasi teknis untuk menjaga performa optimal IPAL & TPS B3 Anda.

Konsultasi Gratis

Hubungi Kami & Konsultasikan Kebutuhan Anda

Informasi Kontak

Mapping Enviromental and Permit Management Consultant

LEGALITAS PERUSAHAAN

NAMA PERUSAHAAN : PT DNA MITRA TEKNIK

NIB : 0809220028945

NPWP : 60.909.468.5-604.000

INFORMASI KONTAK

Phone : (031) 73056096 | 08113192311

Email : konsultan@gitech-indonesia.co.id

Web : konsultan.gitech-indonesia.co.id | perizinanku.co.id | konsultan perizinanku

Office : Northwest Boulevard No.NV6/59, Citraland, Kec. Pakal, Surabaya

Branch Office :

  • Jl. Ngagel Jaya Selatan No.84c, Ngagelrejo, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur 60245
  • Semarang (Jl. Tugurejo, Tugurejo, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah 50182, Indonesia
  • Jakarta (Green Palm Residence, Lantai 18, Blok C No. 10, Jakarta Barat)