Kami membantu para pelaku usaha dalam menyusun Laporan Implementasi Pengelolaan Lingkungan secara periodik **setiap 6 bulan sekali (per semester)**, serta mengawal proses pengunggahan data secara digital melalui portal **SIMPEL KLHK** maupun DLH Daerah.
Setiap perusahaan yang telah mengantongi izin lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, DPLH, DELH) wajib menyusun dan melaporkan dokumen implementasi setiap 6 bulan sekali.
Kementerian LHK mewajibkan penyampaian laporan secara elektronik satu pintu guna memantau emisi udara, air limbah, dan pembuangan limbah B3.
Berdasarkan ketentuan **Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup** serta **Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012**, seluruh penanggung jawab usaha yang memiliki dokumen lingkungan wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan serta menyampaikan laporannya. Kelalaian dalam melapor dapat berdampak pada penutupan izin operasional.
Banyak perusahaan menganggap bahwa mengantongi dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) saja sudah cukup. Faktanya, **tidak mengirimkan laporan pemantauan berkala** memberikan risiko hukum yang sangat berat bagi badan usaha Anda:
Laporan Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan menyajikan data riil kondisi tapak proyek yang selalu berkembang. Hal ini berfungsi menggambarkan kecenderungan perubahan kualitas ekosistem di sekitar lokasi kerja Anda agar senantiasa berada di bawah ambang batas pencemaran.
Mempermudah pemenuhan standar audit lingkungan hidup eksternal dan kualifikasi kemitraan global.
Membantu memantau performa pengolahan air limbah dan kualitas emisi cerobong genset secara terukur.
Cakupan Pelaporan Lingkungan Hidup
Laporan implementasi atas pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk kategori usaha tingkat risiko menengah-rendah yang dilaporkan per semester.
Laporan berkala hasil pelaksanaan rencana pengelolaan (*RKL*) dan rencana pemantauan (*RPL*) bagi industri skala besar pemegang dokumen AMDAL / DELH.
Penyampaian data *logbook*, neraca limbah, manifest pengangkutan oleh transporter resmi, serta foto fisik TPS Limbah B3 secara triwulanan/semesteran.
Laporan kepatuhan emisi cerobong (*Baku Mutu Emisi*) dan limbah cair (*Baku Mutu Air Limbah*) menggunakan hasil uji laboratorium terakreditasi KAN.
Berkas Persyaratan Pelaporan Lingkungan
6 Langkah Alur Pelaporan Lingkungan Hidup
Prosedur penanganan pelaporan dilakukan secara teratur, terdigitalisasi, dan terkoordinasi satu pintu bersama tenaga ahli kami.
Membuka koordinasi awal bersama klien untuk memetakan data operasional selama 6 bulan terakhir: pemakaian air bersih, energi listrik, bahan baku, data manifes logbook limbah B3, hingga pengumpulan bukti fisik lainnya.
Tim konsultan dan laboratorium mitra terakreditasi KAN melakukan inspeksi fisik ke lokasi industri Anda guna mendokumentasikan fasilitas pengelolaan (IPAL, TPS B3) serta melakukan sampling udara emisi cerobong, air limbah, kebisingan, atau udara ambien.
Tenaga ahli lingkungan Gitech menganalisis tren kualitas lingkungan hidup berdasarkan hasil lab, merangkumnya dalam buku draf Laporan Implementasi Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai regulasi dinas.
Kami membantu melakukan entri data neraca limbah B3, parameter emisi, efisiensi IPAL, serta melampirkan seluruh dokumen syarat pendukung ke server pusat Sistem Informasi Management Pelaporan Elektronik (SIMPEL) Kementerian LHK.
Apabila wilayah persil kegiatan mewajibkan pelaporan manual/cetak, tim operasional kami mengantarkan langsung berkas cetak (*hardcopy*) laporan implementasi untuk diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah setempat.
Setelah data divalidasi oleh administrator sistem / dinas daerah, Surat Tanda Terima Elektronik (TTE) dari SIMPEL KLHK atau Bukti Tanda Terima Stempel Sah dari DLH resmi diterbitkan sebagai bukti kepatuhan perusahaan Anda.
Kami menjamin setiap draf laporan, neraca pembuangan, dan unggahan data ke server SIMPEL dianalisis secara akurat oleh tim ahli lingkungan berlisensi agar lolos verifikasi kementerian dan memproteksi keberlangsungan bisnis Anda.
Penyusunan draf buku laporan hingga proses finalisasi unggahan ke sistem SIMPEL KLHK rata-rata membutuhkan waktu **2 hingga 3 minggu kerja** sejak berkas persyaratan administratif dan hasil laboratorium lengkap dinyatakan siap.
Lembar dokumen persetujuan sah tanda terima elektronik bertanda tangan digital (TTE) dari Kementerian LHK (SIMPEL) atau tanda terima stempel basah DLH Daerah setempat.
Buku fisik dan berkas digital (*PDF*) laporan implementasi pemantauan lingkungan UKL-UPL atau RKL-RPL komplit beserta lampiran sertifikat lab.
Analisis tren parameter lingkungan, grafik fluktuasi air/emisi, serta rekomendasi teknis untuk menjaga performa optimal IPAL & TPS B3 Anda.
Hubungi Kami & Konsultasikan Kebutuhan Anda
NAMA PERUSAHAAN : PT DNA MITRA TEKNIK
NIB : 0809220028945
NPWP : 60.909.468.5-604.000
Phone : (031) 73056096 | 08113192311
Email : konsultan@gitech-indonesia.co.id
Web : konsultan.gitech-indonesia.co.id | perizinanku.co.id | konsultan perizinanku
Office : Northwest Boulevard No.NV6/59, Citraland, Kec. Pakal, Surabaya
Branch Office :