Kami membantu mempermudah pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Emisi Udara untuk usaha Anda sesuai dengan regulasi terbaru PP No. 22 Tahun 2021.
Sertifikat Laik Operasi (SLO) wajib dimiliki untuk setiap emisi yang dihasilkan.
Pertek BME harus terbit sebelum Anda mengajukan persetujuan AMDAL / UKL-UPL.
Mengapa Usaha Anda Memerlukan Pertek Baku Mutu Emisi?
Prosedur pengurusan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan proses birokrasi yang cukup panjang dan terpisah-pisah untuk setiap aspek lingkungan hidup suatu usaha.
Kajian Teknis Pembuangan Emisi (Baku Mutu Emisi/BME) kini menjadi prasyarat wajib yang mutlak dimiliki sebelum mengajukan persetujuan lingkungan. Kajian ini nantinya diintegrasikan langsung ke dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Kewenangan Penerbitan Pertek BME
Penerbitan dokumen disesuaikan berdasarkan skala usaha, lokasi kegiatan, serta dampak emisi yang ditimbulkan.
Melayani pengurusan dokumen bagi kegiatan usaha dengan lingkup dan kewenangan di wilayah administratif Kabupaten atau Kota setempat.
Berwenang atas pengurusan kegiatan usaha yang lintas kabupaten/kota atau berada di bawah pengawasan dinas lingkungan hidup tingkat provinsi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengawasi industri skala besar, Penanaman Modal Asing (PMA), serta wilayah kerja strategis nasional.
7 Langkah Pengurusan Pertek BME
Kami mendampingi proses pengurusan dokumen Anda secara profesional dari awal hingga terbitnya izin.
Proses pengumpulan dokumen persyaratan sesuai kesepakatan penawaran, diiringi pengisian formulir rencana kegiatan saat koordinasi daring (Zoom) bersama tim teknis, serta survei lokasi langsung ke lapangan.
Pengujian sampel emisi udara dilakukan melalui laboratorium lingkungan terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) jika data sekunder hasil emisi belum tersedia.
Tim ahli lingkungan kami menyusun draft dokumen Kajian Teknis Pembuangan Emisi Udara secara komprehensif agar sesuai dengan baku mutu regulasi yang berlaku.
Pengajuan draf dokumen final beserta dokumen kelengkapan administratif ke instansi lingkungan hidup yang berwenang (DLH Kabupaten/Kota, DLH Provinsi, atau KLHK).
Mendampingi proses peninjauan langsung di lokasi operasional serta menghadiri rapat presentasi dan klarifikasi data teknis bersama tim dinas verifikator terkait.
Melakukan perbaikan isi dokumen kajian teknis berdasarkan masukan konstruktif yang disepakati saat rapat evaluasi atau kunjungan lapangan sebelumnya.
Instansi berwenang secara resmi menerbitkan dokumen legal **Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (Pertek BME)** yang terintegrasi dengan AMDAL/UKL-UPL perusahaan Anda.
Kami mengutamakan kualitas draf kajian yang kuat di mata hukum lingkungan hidup dan berusaha merampungkan seluruh prosedur administrasi secepat mungkin.
Berkisar antara 2 hingga 3 bulan. Durasi ini di luar dari masa tunggu pengujian laboratorium lingkungan.
Surat keputusan legalitas resmi yang ditandatangani oleh pejabat instansi terkait (DLH/KLHK).
Dokumen komprehensif berisi peta titik koordinat, karakteristik emisi, spesifikasi alat kontrol polusi, dan mitigasi dampak.
Data hasil analisis kimia dan fisika parameter udara emisi dari lab mitra terakreditasi KAN.
Hubungi Kami & Konsultasikan Kebutuhan Anda
NAMA PERUSAHAAN : PT DNA MITRA TEKNIK
NIB : 0809220028945
NPWP : 60.909.468.5-604.000
Phone : (031) 73056096 | 08113192311
Email : konsultan@gitech-indonesia.co.id
Web : konsultan.gitech-indonesia.co.id | perizinanku.co.id | konsultan perizinanku
Office : Northwest Boulevard No.NV6/59, Citraland, Kec. Pakal, Surabaya
Branch Office :