Konsultan Lingkungan Terkait Limbah B3

Jasa Rincian Teknis & Izin Pengelolaan Limbah B3 Resmi

Kami membantu penyusunan Dokumen Rincian Teknis (Rintek), rancang bangun TPS B3, hingga pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) pengelolaan limbah berbahaya usaha Anda sesuai regulasi KLHK terbaru.

Patuh Sesuai PP 22/2021
Aman Sertifikat SLO Terbit
Lengkap MOU Transporter B3

Rintek TPS Limbah B3

Setiap penghasil limbah B3 wajib menyusun Rincian Teknis TPS sebelum mendirikan bangunan tempat penyimpanan sementara.

Pertek & Rekom Pengangkutan

Izin lanjutan untuk kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, serta pengolahan limbah B3 lintas wilayah.

Sistem Perizinan: OSS RBA & KLHK

Klasifikasi Pelayanan B3

Layanan Pengelolaan Limbah B3 Kami

Rintek TPS B3

Penyusunan rincian teknis wadah, tata cara penyimpanan, serta rancang bangun TPS B3 agar mendapat persetujuan teknis operasional.

Penyimpanan Sementara

Pertek Pengelolaan

Persetujuan teknis untuk melakukan kegiatan pengurangan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3 secara mandiri.

Pengolahan & Pemanfaatan

Rekom Pengangkutan

Pengurusan persetujuan rekomendasi pengangkutan limbah B3 menggunakan armada khusus yang memenuhi standar keselamatan darat/laut.

Transporter Berizin

Dokumen Kajian B3

Penyusunan dokumen kajian teknis lengkap terkait penanggulangan kedaruratan limbah B3 serta rincian jenis limbah berbahaya sisa proses industri.

Kajian Standar Teknis

Payung Regulasi

Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3

Undang-Undang & Aturan Pelaksana

  • PP No. 22 Tahun 2021 — Regulasi pokok Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk integrasi perizinan B3.
  • PermenLHK No. 6 Tahun 2021 — Aturan menteri khusus yang mengatur rinci tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3.
  • PP No. 5 Tahun 2021 — Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • PermenLHK No. 4 Tahun 2021 — Standarisasi jenis usaha wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL dalam hubungannya dengan potensi cemaran B3.

Urgensi & Bahaya Tanpa Izin TPS B3

Menimbun atau membuang limbah B3 (seperti oli bekas, lampu merkuri, aki bekas, limbah medis, hingga lumpur sisa industri/sludge) tanpa izin resmi adalah **pelanggaran pidana lingkungan** yang sangat berat sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain sanksi denda yang besar dan ancaman pidana bagi jajaran direksi, kegiatan operasional pabrik atau usaha Anda berisiko disegel/ditutup secara paksa oleh PPNS Dinas Lingkungan Hidup jika kedapatan tidak memiliki Rincian Teknis TPS B3 yang sah.

Syarat Administrasi

Syarat Pengurusan Rintek TPS Limbah B3

1. Persyaratan Administrasi Umum

  • Legalitas Badan Usaha — Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB (Nomor Induk Berusaha) terbaru tervalidasi OSS-RBA.
  • KTP & NPWP Pemohon — Data identitas dari penanggung jawab usaha (Direktur / Pimpinan Cabang).
  • Persetujuan Lingkungan — Memiliki dokumen lingkungan hidup yang telah terbit sebelumnya (seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL).
  • Bukti Penguasaan Lahan — Sertifikat Tanah / Akta Sewa Menyewa komersial minimal 5 tahun.

2. Persyaratan Teknis & Rancang Bangun

  • Rancang Bangun TPS — Desain blueprint struktur bangunan TPS B3 lengkap dengan tata ruang ventilasi, simbol B3, dan bak penampung tumpahan (*drain/sump*).
  • Daftar Karakteristik Limbah — Rincian nama, kode limbah sesuai lampiran PP 22/2021, perkiraan volume timbulan bulanan, serta jenis pewadahan (drum, tangki, atau bin).
  • Titik Koordinat Geografis — Lokasi penempatan TPS B3 yang presisi menggunakan koordinat GPS (Garis Lintang & Bujur).
  • SOP Tanggap Darurat B3 — Dokumen rencana mitigasi jika terjadi kebocoran, kebakaran, atau kecelakaan tumpahan limbah berbahaya di area persil.

Alur Layanan Gitech

8 Langkah Prosedur Pengurusan Rintek B3

Sistematis, terukur, dan dikawal ketat oleh tenaga ahli lingkungan bersertifikasi nasional.

1

Pengumpulan Data Primer & Sekunder

Mempelajari dokumen administrasi, mengidentifikasi jenis/kode KBLI usaha Anda, serta merencanakan jadwal kunjungan lapangan (*on-site survey*) oleh konsultan ahli kami.

2

Penjajakan Kerja Sama dengan Transporter B3 (MOU)

Membantu menghubungkan dan mengurus draf kesepakatan (*MOU*) dengan pihak ketiga (Transporter Limbah B3 resmi berizin KLHK) untuk keperluan pengangkutan rutin limbah Anda.

3

Penyusunan Kajian Rincian Teknis & Rancang Bangun TPS

Menyusun detail gambar blueprint arsitektural TPS B3, struktur pemisahan wadah, sistem sirkulasi udara, penempatan simbol/label hazard, serta sistem tanggul penahan tumpahan cairan.

4

Pembangunan TPS Fisik & Pewadahan di Lapangan

Pihak pelaku usaha melakukan realisasi konstruksi bangunan TPS B3 di lapangan sesuai dengan desain teknis rancang bangun yang telah disetujui bersama konsultan.

5

Pengajuan / Submit Dokumen ke Portal Instansi Resmi

Kami melakukan registrasi, input data jenis limbah, dan mengunggah (*submit*) seluruh draf dokumen teknis secara online ke server DLH Daerah / Kementerian terkait.

6

Rapat Pembahasan & Verifikasi Teknis (Vertek) Lapangan

Pendampingan penuh dari tim ahli Gitech saat kunjungan survei fisik dan uji kelayakan lapangan dari pejabat dinas lingkungan hidup setempat guna mencocokkan desain dengan TPS B3 yang sudah dibangun.

7

Revisi Kajian Teknis

Melakukan penyempurnaan isi dokumen laporan rincian teknis sesuai dengan hasil catatan saran (*notulensi rapat*) tim verifikator dinas.

8

Penerbitan Dokumen Rincian Teknis TPS B3

Keputusan izin persetujuan **Rincian Teknis TPS Limbah B3** resmi diterbitkan secara legal oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan siap diserahterimakan kepada Anda.

Keluaran & Keunggulan

Dokumen Legalitas Pengelolaan Limbah B3 Resmi

Kami menjamin setiap rancang bangun dan penyusunan draf dokumen rincian teknis dikerjakan dengan sangat akurat guna mempermudah persetujuan di tingkat dinas.

Komitmen Durasi Pengerjaan

Pengurusan Rincian Teknis (Rintek) TPS B3 rata-rata memakan waktu 1 hingga 2 bulan sejak dokumen administrasi lengkap diserahkan dan fisik bangunan TPS direalisasikan.

Output yang Akan Anda Terima

SK Persetujuan Rincian Teknis TPS Limbah B3

Surat keputusan legalitas resmi yang disahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup daerah setempat.

MOU Kerja Sama Transporter Limbah B3

Dokumen kontrak kemitraan resmi dengan transporter logistik B3 berizin kementerian (opsional dengan biaya tambahan).

Buku Kajian Teknis & Rancang Bangun Detail (*DED*)

Laporan komprehensif berisi cetak biru desain konstruksi TPS B3, SOP tanggap darurat, penataan logbook, dan pelaporan manifest.

Konsultasi Gratis

Hubungi Kami & Konsultasikan Kebutuhan Anda

Informasi Kontak

Mapping Enviromental and Permit Management Consultant

LEGALITAS PERUSAHAAN

NAMA PERUSAHAAN : PT DNA MITRA TEKNIK

NIB : 0809220028945

NPWP : 60.909.468.5-604.000

INFORMASI KONTAK

Phone : (031) 73056096 | 08113192311

Email : konsultan@gitech-indonesia.co.id

Web : konsultan.gitech-indonesia.co.id | perizinanku.co.id | konsultan perizinanku

Office : Northwest Boulevard No.NV6/59, Citraland, Kec. Pakal, Surabaya

Branch Office :

  • Jl. Ngagel Jaya Selatan No.84c, Ngagelrejo, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur 60245
  • Semarang (Jl. Tugurejo, Tugurejo, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah 50182, Indonesia
  • Jakarta (Green Palm Residence, Lantai 18, Blok C No. 10, Jakarta Barat)