Kami menyediakan layanan konsultasi komprehensif, penyusunan dokumen teknis, pengurusan izin mendirikan (rekomendasi teknis), hingga izin operasional / sertifikat standar fasilitas kesehatan Anda sesuai standar Kemenkes RI.
Setiap penyelenggaraan Klinik, Lab, maupun Rumah Sakit wajib memiliki legalitas pendirian yang sah sebelum beroperasi secara komersial.
Kelayakan tata ruang bangunan medis, sterilisasi, sarana penunjang, hingga pengelolaan limbah B3 medis wajib memenuhi standar mutu nasional.
Kategori Faskes yang Kami Tangani
Penyelenggara pelayanan medik dasar baik bersifat umum maupun khusus. Sangat cocok untuk pendirian klinik dokter bersama atau faskes tingkat pertama.
Menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik, atau gabungan antara pelayanan medik dasar dan pelayanan medik spesialistik secara terintegrasi.
Laboratorium kesehatan swasta/klinik mandiri yang melayani pengujian sampel klinis (darah, urin, mikrobiologi) untuk penegakan diagnosis penyakit.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut dengan klasifikasi faskes Kelas A, B, C, maupun D, baik milik pemerintah, swasta, maupun PMA.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Faskes
Proses pendirian fasilitas kesehatan melibatkan integrasi multi-sektoral yang sangat ketat: kesesuaian tata ruang (KKPR/ITR), kajian AMDAL/UKL-UPL, izin bangunan (PBG & SLF fungsi Faskes), sertifikat standar, verifikasi lapangan tim teknis Dinas Kesehatan, hingga registrasi di Kementerian Kesehatan.
Tim ahli Gitech Consultant mengawal dokumen Anda dari hulu ke hilir untuk meminimalkan risiko kesalahan struktur desain ruang medis serta mempercepat proses verifikasi di lapangan.
Kewenangan Izin Klinik & Rumah Sakit
Sesuai klasifikasi faskes, berikut pembagian instansi yang berwenang menerbitkan izin mendirikan dan izin operasional.
Izin mendirikan dan izin operasional (Sertifikat Standar) untuk seluruh jenis klinik (Pratama & Utama) serta Laboratorium Kesehatan Swasta diterbitkan oleh:
Izin operasional rumah sakit didasarkan pada klasifikasi kelas rumah sakit dan kepemilikan modal:
Berkas Persyaratan Pendirian Faskes
Kami mengedepankan akurasi penataan ruangan medis sesuai pedoman teknis puskesmas, klinik, maupun rumah sakit agar proses verifikasi dan survei langsung tim Dinas Kesehatan berjalan mulus tanpa catatan penolakan.
Kami mendampingi proses pendaftaran, submit administrasi di sistem, hingga pendampingan saat tinjauan kunjungan lapangan (visite) oleh tim asosiasi faskes dan Dinkes sampai izin Anda resmi diterbitkan.
Sertifikat Standar terverifikasi dari DPMPTSP / Kementerian Kesehatan RI sebagai dasar legalitas melayani pasien.
Dokumen izin perlindungan lingkungan (SPPL/UKL-UPL) beserta bukti kontrak legal penanganan limbah medis infeksius yang diakui pemerintah.
Draf dokumen regulasi internal, tata tertib, SPO pelayanan medik, dan SOP kebersihan penunjang operasional klinik/RS Anda.
Hubungi Kami & Konsultasikan Kebutuhan Anda
NAMA PERUSAHAAN : PT DNA MITRA TEKNIK
NIB : 0809220028945
NPWP : 60.909.468.5-604.000
Phone : (031) 73056096 | 08113192311
Email : konsultan@gitech-indonesia.co.id
Web : konsultan.gitech-indonesia.co.id | perizinanku.co.id | konsultan perizinanku
Office : Northwest Boulevard No.NV6/59, Citraland, Kec. Pakal, Surabaya
Branch Office :