Kami membantu para pelaku usaha dalam menyusun dokumen pengelolaan lingkungan, merancang sistem pengolahan IPAL/TPS B3, hingga mengawal sidang dinas sampai **Persetujuan Lingkungan** diterbitkan.
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PermenLHK No. 4 Tahun 2021 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Pilih Jenis Layanan Dokumen Lingkungan
Klasifikasi jenis dokumen disesuaikan berdasarkan tingkat risiko dan besaran dampak lingkungan dari rencana usaha Anda.
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Surat pernyataan SPPL resmi yang terbit langsung dari sistem OSS RBA.
Dokumen penapisan resmi dari DLH Kabupaten/Kota maupun KLHK.
Kajian awal rancangan instalasi pengolahan air limbah sisa domestik.
Skema penempatan serta spesifikasi rancang bangun TPS Limbah B3.
Pengumpulan syarat sesuai penawaran, pengisian formulir rencana kegiatan via koordinasi Zoom, serta survei lokasi fisik bersama tim konsultan kami.
Melakukan pendaftaran akun bisnis, pengunggahan parameter kegiatan, hingga penerbitan dokumen SPPL dari portal sistem OSS.
Tim teknis mulai merancang arsitektur detail TPS Limbah B3 dan desain kompartemen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk persil.
Pihak pemohon merealisasikan pembangunan fisik sesuai gambar rancang, diikuti dengan serah terima berkas cetak dokumen kepada pemohon secara lengkap.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah instrumen pengelolaan dan pemantauan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha.
*Bagi usaha yang sudah berjalan/operasional namun belum memiliki dokumen lingkungan, wajib menyusun dokumen pengganti berupa DPLH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup).
Laporan kajian terperinci mengenai upaya mitigasi dampak lingkungan dan skema pemantauannya.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup resmi disahkan oleh Kepala Dinas/Kementerian.
Persetujuan teknis bangunan tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun.
Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah, termasuk kajian kapasitas IPAL sebelum dibuang ke badan air.
Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi jika operasional pabrik atau gudang Anda menggunakan cerobong / genset.
Rekomendasi legalitas pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, atau penimbunan sisa limbah B3 secara mandiri.
Tim kami mengumpulkan dokumen administratif, wawancara mendalam via Zoom, dan melakukan verifikasi karakteristik lingkungan di tapak proyek.
Menyusun materi kajian AMDAL/UKL-UPL, menyertakan gambar DED saluran, serta menghitung neraca timbulan limbah padat, cair, dan gas.
Kami membantu melengkapi dan menyusun Persetujuan Teknis (Pertek) dan Rincian Teknis (Rintek) yang diwajibkan sesuai bidang KBLI usaha Anda.
Mengajukan berkas permohonan ke portal resmi dinas lingkungan hidup terkait untuk dipelajari oleh verifikator dinas.
Mendampingi pemrakarsa saat rapat presentasi di hadapan tim verifikator dinas lingkungan hidup, dilanjutkan dengan perbaikan draf sesuai notulen rapat.
Dinas menerbitkan surat rekomendasi kelayakan teknis UKL-UPL yang diikuti dengan keputusan persetujuan lingkungan hidup (PKPLH) resmi.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
*Bagi usaha dengan kriteria wajib AMDAL yang sudah beroperasi namun belum mengantongi dokumen lingkungan, wajib menyusun dokumen pemulihan berupa DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup).
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan serta laporan detail RKL-RPL.
Surat Keputusan Kelayakan resmi yang disahkan oleh Menteri LHK, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Persetujuan teknis bangunan tempat penyimpanan sementara limbah B3 sisa industri.
Persetujuan baku mutu buangan air limbah cair dan emisi udara gas cerobong.
Rincian teknis persetujuan untuk pengolahan, pemanfaatan, atau pemusnahan limbah B3.
Proses satu langkah penentuan apakah rencana kegiatan usaha wajib memiliki dokumen AMDAL atau cukup UKL-UPL, mengacu pada Peraturan Menteri LHK No. 4/2021.
Mengumumkan rencana proyek di media massa guna melibatkan masyarakat terdampak, menampung saran, pendapat, serta tanggapan (SPT) sesuai Keputusan Kepala Bapedal No. 8/2000.
Menentukan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting hipotetik, serta menyusun draf Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL).
Menyerahkan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL (KPA). Proses penilaian KPA memakan waktu maksimal 75 hari kerja di luar masa perbaikan dokumen oleh tim penyusun.
Menyusun rincian detail mitigasi (Rencana Pengelolaan Lingkungan - RKL) dan sistem pemantauan (Rencana Pemantauan Lingkungan - RPL) dengan batas waktu penilaian komisi maksimal 75 hari kerja.
Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) resmi sebagai dasar bagi OSS untuk mengaktifkan izin operasional komersial proyek Anda.
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan diterbitkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan zonasi serta skala proyek:
Kami menjamin setiap kajian teknis, penentuan parameter, hingga rancang bangun fasilitas IPAL & TPS B3 Anda dikerjakan secara presisi guna meloloskan verifikasi lapangan dan mempermudah proses sidang dinas terkait.
Selama proses penyusunan draf dokumen hingga hari pelaksanaan rapat sidang pembahasan, tim tenaga ahli Gitech akan mendampingi dan mengawal ketat setiap tahapan di hadapan tim dinas verifikator.
Dokumen legalitas berupa persetujuan lingkungan (PKPLH / SKKLH) yang disahkan oleh pejabat instansi dinas terkait / kementerian LHK.
Buku draf cetak kajian dokumen SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL beserta lampiran persetujuan teknis (Pertek) penunjang.
Cetak biru rancang bangun (*Detail Engineering Design*) fasilitas TPS B3, struktur IPAL, serta standar operasional prosedur pengelolaan darurat.
Hubungi Kami & Konsultasikan Kebutuhan Anda
NAMA PERUSAHAAN : PT DNA MITRA TEKNIK
NIB : 0809220028945
NPWP : 60.909.468.5-604.000
Phone : (031) 73056096 | 08113192311
Email : konsultan@gitech-indonesia.co.id
Web : konsultan.gitech-indonesia.co.id | perizinanku.co.id | konsultan perizinanku
Office : Northwest Boulevard No.NV6/59, Citraland, Kec. Pakal, Surabaya
Branch Office :