Kami membantu penyusunan Dokumen Rincian Teknis (Rintek), rancang bangun TPS B3, hingga pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) pengelolaan limbah berbahaya usaha Anda sesuai regulasi KLHK terbaru.
Setiap penghasil limbah B3 wajib menyusun Rincian Teknis TPS sebelum mendirikan bangunan tempat penyimpanan sementara.
Izin lanjutan untuk kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, serta pengolahan limbah B3 lintas wilayah.
Layanan Pengelolaan Limbah B3 Kami
Penyusunan rincian teknis wadah, tata cara penyimpanan, serta rancang bangun TPS B3 agar mendapat persetujuan teknis operasional.
Persetujuan teknis untuk melakukan kegiatan pengurangan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3 secara mandiri.
Pengurusan persetujuan rekomendasi pengangkutan limbah B3 menggunakan armada khusus yang memenuhi standar keselamatan darat/laut.
Penyusunan dokumen kajian teknis lengkap terkait penanggulangan kedaruratan limbah B3 serta rincian jenis limbah berbahaya sisa proses industri.
Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3
Menimbun atau membuang limbah B3 (seperti oli bekas, lampu merkuri, aki bekas, limbah medis, hingga lumpur sisa industri/sludge) tanpa izin resmi adalah **pelanggaran pidana lingkungan** yang sangat berat sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain sanksi denda yang besar dan ancaman pidana bagi jajaran direksi, kegiatan operasional pabrik atau usaha Anda berisiko disegel/ditutup secara paksa oleh PPNS Dinas Lingkungan Hidup jika kedapatan tidak memiliki Rincian Teknis TPS B3 yang sah.
Syarat Pengurusan Rintek TPS Limbah B3
8 Langkah Prosedur Pengurusan Rintek B3
Sistematis, terukur, dan dikawal ketat oleh tenaga ahli lingkungan bersertifikasi nasional.
Mempelajari dokumen administrasi, mengidentifikasi jenis/kode KBLI usaha Anda, serta merencanakan jadwal kunjungan lapangan (*on-site survey*) oleh konsultan ahli kami.
Membantu menghubungkan dan mengurus draf kesepakatan (*MOU*) dengan pihak ketiga (Transporter Limbah B3 resmi berizin KLHK) untuk keperluan pengangkutan rutin limbah Anda.
Menyusun detail gambar blueprint arsitektural TPS B3, struktur pemisahan wadah, sistem sirkulasi udara, penempatan simbol/label hazard, serta sistem tanggul penahan tumpahan cairan.
Pihak pelaku usaha melakukan realisasi konstruksi bangunan TPS B3 di lapangan sesuai dengan desain teknis rancang bangun yang telah disetujui bersama konsultan.
Kami melakukan registrasi, input data jenis limbah, dan mengunggah (*submit*) seluruh draf dokumen teknis secara online ke server DLH Daerah / Kementerian terkait.
Pendampingan penuh dari tim ahli Gitech saat kunjungan survei fisik dan uji kelayakan lapangan dari pejabat dinas lingkungan hidup setempat guna mencocokkan desain dengan TPS B3 yang sudah dibangun.
Melakukan penyempurnaan isi dokumen laporan rincian teknis sesuai dengan hasil catatan saran (*notulensi rapat*) tim verifikator dinas.
Keputusan izin persetujuan **Rincian Teknis TPS Limbah B3** resmi diterbitkan secara legal oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan siap diserahterimakan kepada Anda.
Kami menjamin setiap rancang bangun dan penyusunan draf dokumen rincian teknis dikerjakan dengan sangat akurat guna mempermudah persetujuan di tingkat dinas.
Pengurusan Rincian Teknis (Rintek) TPS B3 rata-rata memakan waktu 1 hingga 2 bulan sejak dokumen administrasi lengkap diserahkan dan fisik bangunan TPS direalisasikan.
Surat keputusan legalitas resmi yang disahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup daerah setempat.
Dokumen kontrak kemitraan resmi dengan transporter logistik B3 berizin kementerian (opsional dengan biaya tambahan).
Laporan komprehensif berisi cetak biru desain konstruksi TPS B3, SOP tanggap darurat, penataan logbook, dan pelaporan manifest.
Hubungi Kami & Konsultasikan Kebutuhan Anda
NAMA PERUSAHAAN : PT DNA MITRA TEKNIK
NIB : 0809220028945
NPWP : 60.909.468.5-604.000
Phone : (031) 73056096 | 08113192311
Email : konsultan@gitech-indonesia.co.id
Web : konsultan.gitech-indonesia.co.id | perizinanku.co.id | konsultan perizinanku
Office : Northwest Boulevard No.NV6/59, Citraland, Kec. Pakal, Surabaya
Branch Office :