Konsultan Pendirian Klinik, Lab & RS

Jasa Pendirian & Perizinan Klinik, Lab & Rumah Sakit

Kami menyediakan layanan konsultasi komprehensif, penyusunan dokumen teknis, pengurusan izin mendirikan (rekomendasi teknis), hingga izin operasional / sertifikat standar fasilitas kesehatan Anda sesuai standar Kemenkes RI.

Legal Sesuai UU No. 17/2023
Kredibel Tim Ahli Regulasi
Akuntabel Fasilitas Laik Operasi

Izin Operasional & Mendirikan

Setiap penyelenggaraan Klinik, Lab, maupun Rumah Sakit wajib memiliki legalitas pendirian yang sah sebelum beroperasi secara komersial.

Standarisasi Ketat Kemenkes

Kelayakan tata ruang bangunan medis, sterilisasi, sarana penunjang, hingga pengelolaan limbah B3 medis wajib memenuhi standar mutu nasional.

Sistem Perizinan: OSS RBA & SIMBG

Klasifikasi Fasilitas Kesehatan

Kategori Faskes yang Kami Tangani

Klinik Pratama

Penyelenggara pelayanan medik dasar baik bersifat umum maupun khusus. Sangat cocok untuk pendirian klinik dokter bersama atau faskes tingkat pertama.

Pelayanan Medik Dasar

Klinik Utama

Menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik, atau gabungan antara pelayanan medik dasar dan pelayanan medik spesialistik secara terintegrasi.

Pelayanan Spesialistik

Laboratorium Klinik

Laboratorium kesehatan swasta/klinik mandiri yang melayani pengujian sampel klinis (darah, urin, mikrobiologi) untuk penegakan diagnosis penyakit.

Lab Swasta & Klinik

Rumah Sakit

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut dengan klasifikasi faskes Kelas A, B, C, maupun D, baik milik pemerintah, swasta, maupun PMA.

Kelas A, B, C & D

Payung Regulasi

Dasar Hukum Penyelenggaraan Faskes

Undang-Undang & Peraturan Menteri

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — Mengatur seluruh penyederhanaan tata kelola dan integrasi perizinan tenaga medis & sarana pelayanan kesehatan.
  • Permenkes RI No. 14 Tahun 2021 — Standar Kegiatan Usaha & Produk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
  • Permenkes RI No. 411/Menkes/PER/III/2010 — Mengenai standarisasi operasional dan klasifikasi Laboratorium Kesehatan Swasta.
  • PP No. 47 Tahun 2021 — Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, mengatur tata cara klasifikasi dan kewenangan perizinan RS.

Mengapa Harus Menggunakan Jasa Konsultan?

Proses pendirian fasilitas kesehatan melibatkan integrasi multi-sektoral yang sangat ketat: kesesuaian tata ruang (KKPR/ITR), kajian AMDAL/UKL-UPL, izin bangunan (PBG & SLF fungsi Faskes), sertifikat standar, verifikasi lapangan tim teknis Dinas Kesehatan, hingga registrasi di Kementerian Kesehatan.

Tim ahli Gitech Consultant mengawal dokumen Anda dari hulu ke hilir untuk meminimalkan risiko kesalahan struktur desain ruang medis serta mempercepat proses verifikasi di lapangan.

Kewenangan Penerbitan

Kewenangan Izin Klinik & Rumah Sakit

Sesuai klasifikasi faskes, berikut pembagian instansi yang berwenang menerbitkan izin mendirikan dan izin operasional.

Kewenangan Klinik & Lab

Izin mendirikan dan izin operasional (Sertifikat Standar) untuk seluruh jenis klinik (Pratama & Utama) serta Laboratorium Kesehatan Swasta diterbitkan oleh:

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kesehatan Daerah Setempat.

Kewenangan Rumah Sakit

Izin operasional rumah sakit didasarkan pada klasifikasi kelas rumah sakit dan kepemilikan modal:

RS Kelas C & D Rekomendasi Dinkes Kab/Kota
Pemda Kab/Kota
RS Kelas B Rekomendasi Dinkes Kab/Kota
Pemda Provinsi
RS Kelas A, PMA & PMDN Investasi modal asing / skala nasional
Menteri Kesehatan

Persyaratan Pengurusan

Berkas Persyaratan Pendirian Faskes

1. Administrasi Hukum

  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha (PT/Yayasan/Koperasi) yang disahkan Kemenkumham.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) sektor kesehatan dari sistem OSS RBA.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP & NPWP Pemilik/Pengurus Persil).
  • Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat Tanah / Perjanjian Sewa minimal 5 tahun).

2. Teknis & Tata Ruang

  • Profil lengkap klinik/RS (meliputi Struktur Organisasi dan Tata Kerja faskes).
  • DED (Detail Engineering Design) bangunan medis, termasuk as-built drawing tata ruang radiologi, ruang steril, UGD, dsb.
  • Daftar inventaris sarana, prasarana, serta peralatan medis (*Alkes*) sesuai standar Permenkes.
  • Sertifikat Kalibrasi untuk alat medis yang digunakan.

3. SDM & Lingkungan

  • SIP (Surat Izin Praktik) Penanggung Jawab Medis (Dokter Umum / Dokter Spesialis).
  • Daftar ketenagaan medis, penunjang medis, serta tenaga nonmedis lengkap dengan STR dan SIP/SIK aktif.
  • Dokumen Persetujuan Lingkungan (SPPL atau UKL-UPL penanganan limbah medis B3).
  • Perjanjian Kerjasama (PKS) pengolahan limbah medis B3 dengan transporter/pemusnah berizin KLHK.

Keluaran & Hasil Kerja

Dokumen Legalitas dan Operasional Faskes Resmi

Kami mengedepankan akurasi penataan ruangan medis sesuai pedoman teknis puskesmas, klinik, maupun rumah sakit agar proses verifikasi dan survei langsung tim Dinas Kesehatan berjalan mulus tanpa catatan penolakan.

Komitmen Waktu & Pengawalan Ketat

Kami mendampingi proses pendaftaran, submit administrasi di sistem, hingga pendampingan saat tinjauan kunjungan lapangan (visite) oleh tim asosiasi faskes dan Dinkes sampai izin Anda resmi diterbitkan.

Output yang Akan Anda Terima

Izin Operasional & Sertifikat Standar Resmi

Sertifikat Standar terverifikasi dari DPMPTSP / Kementerian Kesehatan RI sebagai dasar legalitas melayani pasien.

Persetujuan Lingkungan & PKS Limbah B3

Dokumen izin perlindungan lingkungan (SPPL/UKL-UPL) beserta bukti kontrak legal penanganan limbah medis infeksius yang diakui pemerintah.

Buku Profil & Dokumen Standar Mutu Pelayanan

Draf dokumen regulasi internal, tata tertib, SPO pelayanan medik, dan SOP kebersihan penunjang operasional klinik/RS Anda.

Konsultasi Gratis

Hubungi Kami & Konsultasikan Kebutuhan Anda

Informasi Kontak

Mapping Enviromental and Permit Management Consultant

LEGALITAS PERUSAHAAN

NAMA PERUSAHAAN : PT DNA MITRA TEKNIK

NIB : 0809220028945

NPWP : 60.909.468.5-604.000

INFORMASI KONTAK

Phone : (031) 73056096 | 08113192311

Email : konsultan@gitech-indonesia.co.id

Web : konsultan.gitech-indonesia.co.id | perizinanku.co.id | konsultan perizinanku

Office : Northwest Boulevard No.NV6/59, Citraland, Kec. Pakal, Surabaya

Branch Office :

  • Jl. Ngagel Jaya Selatan No.84c, Ngagelrejo, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur 60245
  • Semarang (Jl. Tugurejo, Tugurejo, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah 50182, Indonesia
  • Jakarta (Green Palm Residence, Lantai 18, Blok C No. 10, Jakarta Barat)