Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (Pertek BME)

Jasa Konsultan Baku Mutu Emisi Udara

Kami membantu mempermudah pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Emisi Udara untuk usaha Anda sesuai dengan regulasi terbaru PP No. 22 Tahun 2021.

100% Sesuai Regulasi
Profesional Tenaga Ahli
Terintegrasi AMDAL & UKL-UPL

Aturan Baru PP 22/2021

Sertifikat Laik Operasi (SLO) wajib dimiliki untuk setiap emisi yang dihasilkan.

Persetujuan Lingkungan

Pertek BME harus terbit sebelum Anda mengajukan persetujuan AMDAL / UKL-UPL.

Estimasi Pengurusan: 2 - 3 Bulan

Tentang Pertek BME

Mengapa Usaha Anda Memerlukan Pertek Baku Mutu Emisi?

Sebelum PP No. 22 Tahun 2021

Prosedur pengurusan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan proses birokrasi yang cukup panjang dan terpisah-pisah untuk setiap aspek lingkungan hidup suatu usaha.

Era Baru PP No. 22 Tahun 2021

Kajian Teknis Pembuangan Emisi (Baku Mutu Emisi/BME) kini menjadi prasyarat wajib yang mutlak dimiliki sebelum mengajukan persetujuan lingkungan. Kajian ini nantinya diintegrasikan langsung ke dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Instansi Berwenang

Kewenangan Penerbitan Pertek BME

Penerbitan dokumen disesuaikan berdasarkan skala usaha, lokasi kegiatan, serta dampak emisi yang ditimbulkan.

01

DLH Kabupaten / Kota

Melayani pengurusan dokumen bagi kegiatan usaha dengan lingkup dan kewenangan di wilayah administratif Kabupaten atau Kota setempat.

Skala Daerah
02

DLH Provinsi

Berwenang atas pengurusan kegiatan usaha yang lintas kabupaten/kota atau berada di bawah pengawasan dinas lingkungan hidup tingkat provinsi.

Skala Regional
03

KLHK RI

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengawasi industri skala besar, Penanaman Modal Asing (PMA), serta wilayah kerja strategis nasional.

Skala Nasional

Alur Kerja Kami

7 Langkah Pengurusan Pertek BME

Kami mendampingi proses pengurusan dokumen Anda secara profesional dari awal hingga terbitnya izin.

1

Pengumpulan Data Primer & Sekunder

Proses pengumpulan dokumen persyaratan sesuai kesepakatan penawaran, diiringi pengisian formulir rencana kegiatan saat koordinasi daring (Zoom) bersama tim teknis, serta survei lokasi langsung ke lapangan.

2

Uji Laboratorium (Jika Diperlukan)

Pengujian sampel emisi udara dilakukan melalui laboratorium lingkungan terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) jika data sekunder hasil emisi belum tersedia.

3

Penyusunan Kajian Persetujuan Teknis

Tim ahli lingkungan kami menyusun draft dokumen Kajian Teknis Pembuangan Emisi Udara secara komprehensif agar sesuai dengan baku mutu regulasi yang berlaku.

4

Submit Permohonan ke Dinas / Instansi Terkait

Pengajuan draf dokumen final beserta dokumen kelengkapan administratif ke instansi lingkungan hidup yang berwenang (DLH Kabupaten/Kota, DLH Provinsi, atau KLHK).

5

Survei Lapangan & Rapat Verifikasi Teknis (Vertek)

Mendampingi proses peninjauan langsung di lokasi operasional serta menghadiri rapat presentasi dan klarifikasi data teknis bersama tim dinas verifikator terkait.

6

Revisi Dokumen

Melakukan perbaikan isi dokumen kajian teknis berdasarkan masukan konstruktif yang disepakati saat rapat evaluasi atau kunjungan lapangan sebelumnya.

7

Penerbitan Persetujuan Teknis BME

Instansi berwenang secara resmi menerbitkan dokumen legal **Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (Pertek BME)** yang terintegrasi dengan AMDAL/UKL-UPL perusahaan Anda.

Hasil Kerja & Waktu

Keluaran Dokumen Resmi & Ketepatan Waktu Kerja

Kami mengutamakan kualitas draf kajian yang kuat di mata hukum lingkungan hidup dan berusaha merampungkan seluruh prosedur administrasi secepat mungkin.

Estimasi Waktu Pengurusan

Berkisar antara 2 hingga 3 bulan. Durasi ini di luar dari masa tunggu pengujian laboratorium lingkungan.

Output yang Akan Anda Terima

Dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) BME Resmi

Surat keputusan legalitas resmi yang ditandatangani oleh pejabat instansi terkait (DLH/KLHK).

Dokumen Kajian Teknis Pembuangan Emisi Udara

Dokumen komprehensif berisi peta titik koordinat, karakteristik emisi, spesifikasi alat kontrol polusi, dan mitigasi dampak.

Laporan Pengujian Laboratorium Lingkungan

Data hasil analisis kimia dan fisika parameter udara emisi dari lab mitra terakreditasi KAN.

Konsultasi Gratis

Hubungi Kami & Konsultasikan Kebutuhan Anda

Informasi Kontak

Mapping Enviromental and Permit Management Consultant

LEGALITAS PERUSAHAAN

NAMA PERUSAHAAN : PT DNA MITRA TEKNIK

NIB : 0809220028945

NPWP : 60.909.468.5-604.000

INFORMASI KONTAK

Phone : (031) 73056096 | 08113192311

Email : konsultan@gitech-indonesia.co.id

Web : konsultan.gitech-indonesia.co.id | perizinanku.co.id | konsultan perizinanku

Office : Northwest Boulevard No.NV6/59, Citraland, Kec. Pakal, Surabaya

Branch Office :

  • Jl. Ngagel Jaya Selatan No.84c, Ngagelrejo, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur 60245
  • Semarang (Jl. Tugurejo, Tugurejo, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah 50182, Indonesia
  • Jakarta (Green Palm Residence, Lantai 18, Blok C No. 10, Jakarta Barat)