Perizinan Usaha
PT DNA Mitra Teknik

Jasa Perizinan Usaha Pariwisata, Perdagangan & Kesehatan

PT DNA Mitra Teknik menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan perizinan usaha berbasis risiko melalui OSS-RBA. Kami membantu pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan perizinan agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan sesuai regulasi.

Konsultasi Sekarang

Terintegrasi OSS-RBA

Perizinan berbasis risiko yang lebih cepat

Tiga Sektor Utama

Fokus pariwisata, perdagangan & kesehatan

Legalitas Terjamin

Pemenuhan syarat teknis dan operasional

Expertise Kami

Layanan Perizinan Sektoral

  • Pengurusan Perizinan Usaha Pariwisata
  • Pengurusan Perizinan Usaha Perdagangan
  • Pengurusan Perizinan Usaha Kesehatan
  • Konsultasi OSS-RBA & Sertifikat Standar
  • Pendampingan Pemenuhan Komitmen & Legalitas
Sektor 01

Perizinan Usaha Pariwisata

Usaha pariwisata adalah kegiatan usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan mendukung penyelenggaraan kegiatan pariwisata.

Dalam perkembangannya, legalitas yang sah menjadi fondasi utama bagi pelaku usaha untuk beroperasi dengan aman, menjalin kemitraan strategis, dan memperluas skala bisnis.

Tujuan Perizinan Pariwisata

  • Memenuhi ketentuan usaha berbasis risiko (OSS-RBA)
  • Meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan pelanggan
  • Mendukung operasional usaha secara legal dan aman
  • Mempermudah pengembangan usaha dan masuknya investasi

Jenis Usaha Pariwisata

Klasifikasi perizinan yang kami tangani mencakup berbagai lini bisnis pariwisata:

Daya Tarik Wisata Kawasan Pariwisata Jasa Transportasi Wisata Jasa Perjalanan Wisata Jasa Makanan & Minuman Penyedia Akomodasi Tempat Hiburan & Rekreasi MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) Jasa Informasi Pariwisata Jasa Konsultan Pariwisata Jasa Pramuwisata Wisata Tirta Fasilitas SPA
Sektor 02

Perizinan Usaha Perdagangan

Usaha perdagangan merupakan kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan mendistribusikan produk kepada konsumen secara legal.

Perdagangan Dalam Negeri

Mencakup izin usaha perdagangan ritel, grosir, dan distribusi barang maupun jasa di seluruh wilayah Indonesia.

Kegiatan Ekspor & Impor

Pemenuhan legalitas kepabeanan, Angka Pengenal Impor (API), dan lisensi ekspor produk.

Sistem Resi Gudang & Komoditas

Izin operasional untuk Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas.

Kewajiban Pelaku Usaha

Setelah mengantongi izin, terdapat komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perdagangan:

  • Memenuhi standar K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) untuk produk tertentu.
  • Wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
  • Memiliki domisili dan lokasi usaha yang jelas, sah, serta sesuai tata ruang.
  • Memiliki hubungan kerja sama yang sah dengan produsen, supplier, atau importir apabila dipersyaratkan oleh regulasi.
Sektor 03

Perizinan Usaha Kesehatan

Sektor kesehatan mencakup berbagai kegiatan usaha yang berkaitan dengan pelayanan medis, fasilitas kesehatan, kefarmasian, distribusi alat kesehatan, serta produk obat dan makanan.

Fasilitas & Layanan Kesehatan

  • Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Apotek & Instalasi Farmasi
  • Toko Alat Kesehatan
  • Laboratorium Kesehatan
  • Distribusi Alat Kesehatan (PBAK/CDAKB)
  • Kesehatan Lingkungan
  • Pengendalian Vektor & Binatang Pembawa Penyakit

Sub Sektor Obat dan Makanan

  • Izin Edar Obat dan Bahan Obat
  • Perizinan Obat Tradisional
  • Sertifikasi Suplemen Kesehatan
  • Notifikasi & Izin Edar Kosmetik
  • Perizinan Pangan Olahan (BPOM)
Persiapan Administrasi

Persyaratan Umum

Dokumen standar yang perlu dipersiapkan untuk proses pengurusan izin. Persyaratan spesifik akan menyesuaikan dengan KBLI dan tingkat risiko usaha (OSS-RBA).

KTP Direktur / Pemohon
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Proposal atau Rencana Usaha
Legalitas Lahan (SHM/HGB)
Akta Sewa / Persetujuan Pemilik (Jika sewa)
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Dokumen Lingkungan (SPPL / UKL-UPL)
Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
Denah Ruangan & Foto Lokasi

Alur Pelayanan Kami

1. Konsultasi & Identifikasi

Analisis mendalam mengenai bidang usaha (KBLI) dan penentuan jenis perizinan yang diwajibkan sesuai regulasi.

2. Pemeriksaan Dokumen

Verifikasi silang seluruh dokumen administrasi dan persyaratan teknis sebelum proses submission.

3. Pengajuan Perizinan

Proses pendaftaran, input data, dan pengajuan melalui portal OSS-RBA atau sistem dinas instansi terkait.

4. Pemenuhan Komitmen

Pendampingan intensif kepada pelaku usaha dalam melengkapi persyaratan teknis standar usaha apabila diperlukan.

5. Perizinan Terbit

Dokumen NIB, Perizinan Berusaha, dan Sertifikat Standar resmi diterbitkan dan diserahkan kepada klien.

Keunggulan Kami

  • Berpengalaman luas menangani legalitas di berbagai sektor usaha.
  • Sangat memahami sistem OSS-RBA dan pembaruan regulasi terbaru.
  • Pendampingan all-in (dari hulu ke hilir) hingga izin fisik terbit.
  • Proses kerja yang sistematis, sangat cepat, dan transparan.
  • Memberikan edukasi & konsultasi regulasi yang komprehensif.
  • Solusi terpadu: Perizinan, Tata Ruang, Lingkungan & Bangunan.
Regulasi Pemerintah

Dasar Hukum Pelaksanaan

Sektor Pariwisata

Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Sektor Perdagangan

PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permendag No. 26 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Sektor Perdagangan.

Sektor Kesehatan

Peraturan perundang-undangan sektor kesehatan dan standar layanan yang berlaku spesifik melalui sistem OSS-RBA.

Butuh Pengurusan Perizinan Usaha?

Fokuskan waktu dan energi Anda untuk mengembangkan bisnis. Biarkan PT DNA Mitra Teknik yang mengurus tuntas seluruh perizinan operasional sektor pariwisata, perdagangan, maupun kesehatan secara profesional, cepat, dan aman.

Konsultasi Gratis Sekarang

Konsultasi Gratis

Hubungi Kami & Konsultasikan Kebutuhan Anda

Informasi Kontak

Mapping Enviromental and Permit Management Consultant

LEGALITAS PERUSAHAAN

NAMA PERUSAHAAN : PT DNA MITRA TEKNIK

NIB : 0809220028945

NPWP : 60.909.468.5-604.000

INFORMASI KONTAK

Phone : (031) 73056096 | 08113192311

Email : konsultan@gitech-indonesia.co.id

Web : konsultan.gitech-indonesia.co.id | perizinanku.co.id | konsultan perizinanku

Office : Northwest Boulevard No.NV6/59, Citraland, Kec. Pakal, Surabaya

Branch Office :

  • Jl. Ngagel Jaya Selatan No.84c, Ngagelrejo, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur 60245
  • Semarang (Jl. Tugurejo, Tugurejo, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah 50182, Indonesia
  • Jakarta (Green Palm Residence, Lantai 18, Blok C No. 10, Jakarta Barat)